Majelis Tarjih Muhammadiyah: Sebuah Pemersatu Fatwa Di Tengah Ekslusifitas Pemikiran Keagamaan
Di tengah perbedaan fatwa dan hukum yang terjadi di masyarakat yang
cenderung eksklusif dan konservatif, Majelis Tarjih Muhammadiyah berupaya untuk
menjadi pemersatu fatwa dan hukum yang memberikan sebuah pencerahan dan
maslahat terhadap berbagai ragam permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Sejak dulu hingga kini, permasalahan hukum yang terjadi di
masyarakat lebih dominan dalam masalah furuiyyah. Hal ini sudah menjamur di
masyarakat sampai mengakibatkan perpecahan ukhuwwah dan persaudaraan antar
sesama. Padahal jika disikapi dengan bijak serta melalui wawasan hukum agama
yang komprehensif, masalah ini tidak akan pernah timbul, karena masing-masing
akan bersikap toleran dan menghargai perbedaan yang ada tanpa keluar dari nash
al-Qur’an dan As-Sunnah Nabawiyyah.
Majelis Tarjih di Muhammadiyah atau yang sebelumnya bernama Majelis
Tasyri’ didirikan pada tahun 1927 atas keputusan kongres Muhammadiyah ke-XVI
tahun 1927 di Pekalongan atas usulan K.H. Mas Mansyur (1896-1946). Majelis ini
berfungsi untuk mengeluarkan fatwa, dengan mengembalikan suatu persoalan kepada
sumbernya (al-Qur’an dan as-Sunnah), baik masalah itu telah berkembang di
masyarakat, ataupun masalah-masalah baru, yang belum ada ketentuan hukumnya,
seperti masalah KB, Bayi Tabung, Bank, Stemsel, Eutinasia, dan lain-lain.
Sebenarnya jika kita tinjau dari aspek historis, tujuan dari
Majelis Tarjih untuk meluruskan mindset dan juga pemahaman warga Muhammadiyah
di Tanah air yang pada kala itu dihadapkan dengan berbagai macam perbedaan
hukum (fiqih), akhirnya mereka bimbang dan tidak tahu akan bersandar dengan
manhaj yang seperti apa. Di lain sisi, Majelis Tarjih juga menuntun warga
Muhammadiyah untuk memiliki prinsip yang tepat dan cerdas dalam mengambil suatu
pandangan hukum.
Berkaitan dengan pendiriannya, Majelis Tarjih memiliki
latarbelakang yang cukup Signifikan. Menurut Kyai Fakih Usman (Ketua Umum
Muhammadiyah tahun 1961-1971) ada 2 faktor yang melatarbelakangi pendirian
Majelis tarjih. Faktor Internal dan Eksternal. Faktor Internal, dinamika warga
Muhammadiyah, atau perkembangan kuantitas dan kualitas warga Muhammadiyah yg
sangat beragam latarbelakang dan daerah. Faktor Eksternal, dinamika-dinamika di
luar Muhammadiyah, dinamika itu adalah fenomena perdebatan atau perselisihan
masalah keagamaan, khususnya khilafiyah. Selain itu juga untuk mengcounter
tudingan bahwa Muhammadiyah diklaim sama seperti sekte Ahmadiyyah. Kehadiran
Ahmadiyah di Indonesia pada tahun 1924 juga cukup meresahkan keberadaan
Muhammadiyah, (Nurhayati:2018).
Dari argumentasi yang disampaikan Kyai Fakih Usman, bisa diambil
benang merahnya bahwa Majelis Tarjih mempunyai peran yang signifikan dalam
membentengi, melurusakan, dan memberikan solusi yang konkrit, khususnya kepada
warga Muhammadiyah untuk tetap pada rel-rel fatwa dan hukum yang sesuai dengan
al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena pada dekade pertama berdirinya Muhammadiyah
banyak muncul paham keagamaan yang justru mengarah kepada kesyirikan. Dalam
bahasa yang cukup populer, Muhammadiyah berusaha menjauhkan diri TBC
(Takhayyul, Bid’ah, Khurafat).
Seperti kita ketahui bahwa Majelis Tarjih terbentuk secara resmi
setelah persyarikatan Muhammadiyah berjalan pada kiprah dakwahnya di usia yang
ke 15 tahun. Lalu apa agenda ketarjihan sebelum terbentuknya Majelis Tarjih
tersebut?.
Terkadang peryanyaan yang cukup menarik ini penulis dapatkan dari
warga Muhammadiyah di Pakistan maupun warga yang non Muhammadiyah. Mengutip
dari Kajian bersama al-Ustadz Ruslan Fariadi AM, S.Ag., M.S.I. yang bertemakan “Majelis
Tarjih dan Tajdid: Historisitas, Fungsi, Produk dan Para Tokohnya” bahwa
Muhammadiyah kala itu (15 tahun pertama) tidak sepi dengan agenda ketarjihan,
karena persyarikatan ini menjadi “Gerakan Modernis Islam” yang dedikasikan
untuk melakukan pembaharuan kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat Muslim.
Lain dari pada itu, Persyarikatan Muhammadiyah sebelum terbentuknya
Majelis Tarjih sudah melakukan sebuah pembaharuan (Tajdid) dalam dalam ranah
Fiqih. Pembaruan yang telah terimplementasikan kala itu sebagai berikut; 1)
Penentuan Arah Kiblat (ke arah Barat), 2) Penggunaan Hisab (astronomi) dalam
menentukan awal bulan, 3) Menyelenggarakan shalat ‘Id di lapangan terbuka, 4)
pengumpulan dan pembagian Zakat Fitrah dan Qurban, oleh panitia khusus,
mewakili masyarakat Islam setempat, 5) Penyampaian khutbah dalam bahasa daerah
dan khutbah berbahasa Arab, 6) Penyederhanaan uapacara kelahiran, khitanan,
perkawinan dan pemakaman, 7) Penyederhanaan makan, yang semula dihiasi secara
berlebihan, dan yang terakhir, Penggunaan kerudung untuk wanita, dan pemisahan
laki-laki dengan perempuan dalam pertemuan-pertemuan yang bersifat keagamaan.
Begitu luar biasa dan progresif peryarikatan Muhammadiyah di kala
itu, selain menjadi garda terdepan dalam melakukan pembaharuan dalam ranah
fikih, persyarikatan ini juga tampil untuk memberikan beragam solusi bagi
masyarakat secara umum, yang dulunya terkekang dengan suatu pandangan hukum
yang memberatkan kehidupan mereka menjadi mudah dan ringan setelah Muhammadiyah
memunculkan pembaharuan seperti yang tersebut di atas.
Melihat fenomena hukum dan ajaran-ajaran agama Islam yang sudah
diterapkan dan diamalkan oleh masyarakat, persyarikatan Muhammadiyah berusaha
keras untuk terus melakukan sebuah pembaruan hukum (fikih) atau
kontekstualisasi hukum sesuai dengan perkembangan zaman yang ada hingga
sekarang. Oleh karena itu, keberadaan Majelis Tarjih secara kongkrit mampu menjadi
pemersatu fatwa hukum yang cukup ideal tanpa terjebak pada fanatisme serta
ekslusifitas paham keagamaan yang ada. Wallahu’Alam Bisshawab

Komentar
Posting Komentar