Majelis Tarjih Muhammadiyah: Sebuah Pemersatu Fatwa Di Tengah Ekslusifitas Pemikiran Keagamaan

 


Di tengah perbedaan fatwa dan hukum yang terjadi di masyarakat yang cenderung eksklusif dan konservatif, Majelis Tarjih Muhammadiyah berupaya untuk menjadi pemersatu fatwa dan hukum yang memberikan sebuah pencerahan dan maslahat terhadap berbagai ragam permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Sejak dulu hingga kini, permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat lebih dominan dalam masalah furuiyyah. Hal ini sudah menjamur di masyarakat sampai mengakibatkan perpecahan ukhuwwah dan persaudaraan antar sesama. Padahal jika disikapi dengan bijak serta melalui wawasan hukum agama yang komprehensif, masalah ini tidak akan pernah timbul, karena masing-masing akan bersikap toleran dan menghargai perbedaan yang ada tanpa keluar dari nash al-Qur’an dan As-Sunnah Nabawiyyah.

Majelis Tarjih di Muhammadiyah atau yang sebelumnya bernama Majelis Tasyri’ didirikan pada tahun 1927 atas keputusan kongres Muhammadiyah ke-XVI tahun 1927 di Pekalongan atas usulan K.H. Mas Mansyur (1896-1946). Majelis ini berfungsi untuk mengeluarkan fatwa, dengan mengembalikan suatu persoalan kepada sumbernya (al-Qur’an dan as-Sunnah), baik masalah itu telah berkembang di masyarakat, ataupun masalah-masalah baru, yang belum ada ketentuan hukumnya, seperti masalah KB, Bayi Tabung, Bank, Stemsel, Eutinasia, dan lain-lain.

Sebenarnya jika kita tinjau dari aspek historis, tujuan dari Majelis Tarjih untuk meluruskan mindset dan juga pemahaman warga Muhammadiyah di Tanah air yang pada kala itu dihadapkan dengan berbagai macam perbedaan hukum (fiqih), akhirnya mereka bimbang dan tidak tahu akan bersandar dengan manhaj yang seperti apa. Di lain sisi, Majelis Tarjih juga menuntun warga Muhammadiyah untuk memiliki prinsip yang tepat dan cerdas dalam mengambil suatu pandangan hukum.

Berkaitan dengan pendiriannya, Majelis Tarjih memiliki latarbelakang yang cukup Signifikan. Menurut Kyai Fakih Usman (Ketua Umum Muhammadiyah tahun 1961-1971) ada 2 faktor yang melatarbelakangi pendirian Majelis tarjih. Faktor Internal dan Eksternal. Faktor Internal, dinamika warga Muhammadiyah, atau perkembangan kuantitas dan kualitas warga Muhammadiyah yg sangat beragam latarbelakang dan daerah. Faktor Eksternal, dinamika-dinamika di luar Muhammadiyah, dinamika itu adalah fenomena perdebatan atau perselisihan masalah keagamaan, khususnya khilafiyah. Selain itu juga untuk mengcounter tudingan bahwa Muhammadiyah diklaim sama seperti sekte Ahmadiyyah. Kehadiran Ahmadiyah di Indonesia pada tahun 1924 juga cukup meresahkan keberadaan Muhammadiyah, (Nurhayati:2018).

Dari argumentasi yang disampaikan Kyai Fakih Usman, bisa diambil benang merahnya bahwa Majelis Tarjih mempunyai peran yang signifikan dalam membentengi, melurusakan, dan memberikan solusi yang konkrit, khususnya kepada warga Muhammadiyah untuk tetap pada rel-rel fatwa dan hukum yang sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena pada dekade pertama berdirinya Muhammadiyah banyak muncul paham keagamaan yang justru mengarah kepada kesyirikan. Dalam bahasa yang cukup populer, Muhammadiyah berusaha menjauhkan diri TBC (Takhayyul, Bid’ah, Khurafat).

Seperti kita ketahui bahwa Majelis Tarjih terbentuk secara resmi setelah persyarikatan Muhammadiyah berjalan pada kiprah dakwahnya di usia yang ke 15 tahun. Lalu apa agenda ketarjihan sebelum terbentuknya Majelis Tarjih tersebut?.

Terkadang peryanyaan yang cukup menarik ini penulis dapatkan dari warga Muhammadiyah di Pakistan maupun warga yang non Muhammadiyah. Mengutip dari Kajian bersama al-Ustadz Ruslan Fariadi AM, S.Ag., M.S.I. yang bertemakan “Majelis Tarjih dan Tajdid: Historisitas, Fungsi, Produk dan Para Tokohnya” bahwa Muhammadiyah kala itu (15 tahun pertama) tidak sepi dengan agenda ketarjihan, karena persyarikatan ini menjadi “Gerakan Modernis Islam” yang dedikasikan untuk melakukan pembaharuan kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat Muslim.

Lain dari pada itu, Persyarikatan Muhammadiyah sebelum terbentuknya Majelis Tarjih sudah melakukan sebuah pembaharuan (Tajdid) dalam dalam ranah Fiqih. Pembaruan yang telah terimplementasikan kala itu sebagai berikut; 1) Penentuan Arah Kiblat (ke arah Barat), 2) Penggunaan Hisab (astronomi) dalam menentukan awal bulan, 3) Menyelenggarakan shalat ‘Id di lapangan terbuka, 4) pengumpulan dan pembagian Zakat Fitrah dan Qurban, oleh panitia khusus, mewakili masyarakat Islam setempat, 5) Penyampaian khutbah dalam bahasa daerah dan khutbah berbahasa Arab, 6) Penyederhanaan uapacara kelahiran, khitanan, perkawinan dan pemakaman, 7) Penyederhanaan makan, yang semula dihiasi secara berlebihan, dan yang terakhir, Penggunaan kerudung untuk wanita, dan pemisahan laki-laki dengan perempuan dalam pertemuan-pertemuan yang bersifat keagamaan.

Begitu luar biasa dan progresif peryarikatan Muhammadiyah di kala itu, selain menjadi garda terdepan dalam melakukan pembaharuan dalam ranah fikih, persyarikatan ini juga tampil untuk memberikan beragam solusi bagi masyarakat secara umum, yang dulunya terkekang dengan suatu pandangan hukum yang memberatkan kehidupan mereka menjadi mudah dan ringan setelah Muhammadiyah memunculkan pembaharuan seperti yang tersebut di atas.

Melihat fenomena hukum dan ajaran-ajaran agama Islam yang sudah diterapkan dan diamalkan oleh masyarakat, persyarikatan Muhammadiyah berusaha keras untuk terus melakukan sebuah pembaruan hukum (fikih) atau kontekstualisasi hukum sesuai dengan perkembangan zaman yang ada hingga sekarang. Oleh karena itu, keberadaan Majelis Tarjih secara kongkrit mampu menjadi pemersatu fatwa hukum yang cukup ideal tanpa terjebak pada fanatisme serta ekslusifitas paham keagamaan yang ada. Wallahu’Alam Bisshawab

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Muhammadiyah Dalam Perspektif Sejarah, Organisasi, Dan Sistem Nilai (Resensi Buku Part 1)

In This Economy, Kelas Menengah Kebawah Gak Usah Sok-sok an Pergi Umroh!

Candu Game: Memusnahkan Waktu dan Menghilangkan Keberkahan Hidup