Majelis Tarjih Muhammadiyah: Sebuah Pemersatu Fatwa Di Tengah Ekslusifitas Pemikiran Keagamaan
Di tengah perbedaan fatwa dan hukum yang terjadi di masyarakat yang cenderung eksklusif dan konservatif, Majelis Tarjih Muhammadiyah berupaya untuk menjadi pemersatu fatwa dan hukum yang memberikan sebuah pencerahan dan maslahat terhadap berbagai ragam permasalahan yang terjadi di masyarakat. Sejak dulu hingga kini, permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat lebih dominan dalam masalah furuiyyah. Hal ini sudah menjamur di masyarakat sampai mengakibatkan perpecahan ukhuwwah dan persaudaraan antar sesama. Padahal jika disikapi dengan bijak serta melalui wawasan hukum agama yang komprehensif, masalah ini tidak akan pernah timbul, karena masing-masing akan bersikap toleran dan menghargai perbedaan yang ada tanpa keluar dari nash al-Qur’an dan As-Sunnah Nabawiyyah. Majelis Tarjih di Muhammadiyah atau yang sebelumnya bernama Majelis Tasyri’ didirikan pada tahun 1927 atas keputusan kongres Muhammadiyah ke-XVI tahun 1927 di Pekalongan atas usulan K.H. Mas Mansyur (1896-1946). Maje...